Allah menciptakan sesuatu dengan pasang-pasangan, laki-laki perempuan , hewan jantan dan betina, siang dam malam dan sebagainya, manusia hidup berpasangan-pasangan menjadi suami istri menbangun rumah tangga yang damai dan teratur. Untuk itu haruslah diadakan ikatan dan pertalian yang kekal dan tidak mudah diputuskan, yaitu ikatan akad nikah atau ijab Kabul perkawinan. Bila akad nikah telah dilangsungkan maka mereka telah berjanji dan setia akan membangun rumah tangga yang sakinah dan mawadah warohmah, yang natinya akan akan lahir keturunan-keturunan dari mereka.
Dalam hukum islam tujuan perkawianan adalah menjalankan perintah allah SWT agar meperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat, dan membentuk keluarga yang bahagia. Artinya ketika seseorang memutuskan untuk menikah, maka lembaga perkawinan tersebut pastilah bertujuan untuk untuk menciptakan ketenangan. Dan kedamaian bagi manusia yang telah mampuh unuk melaksanakannya. Sebagai firman allah :
ﻴﺎﻤﻌﺳﺮﺍﻟﺷﺎﺐ ﻤﻦ ﺍﺳﺘﻁﺎﻉ ﻤﻧﻛﻢ ﺍﻟﺑﺎﺀﺓ ﻓﻠﻴﺘﺯ ﻮﺝ
hai sekalian pemuda . siap yang sanggup bersetubu (Karena ada belanja nika), hendaklah berkawin
LANTAS, BAGAIMANAKAH NIKAH SIRI SEBENARNYA DALAM ISLAM
dalam hal ini kami sudah membuat sebuah E-BOOK harganya cuma RP. 40.000,00 yang membahas tentang nikah siri yang berisi sebagai berikut:
– pengertian nikah siri
– sejarah nikah siri
– dampak nikah siri dalam kehidupan
– nikah siri dalam pandangan Islam
atau lewat facebook kami: http://www.facebook.com/amirul.elbasyary